Rabu, 04 Mei 2016

SELAYANG PANDANG



Sebelum otonomi daerah, Kecamatan Nunukan berada dalam wilayah Kabupaten Bulungan yang mencakup wilayah Pulau Nunukan dan Seimenggaris yang berada di dataran Pulau Kalimantan. Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang maka Kecamatan Nunukan masuk dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
 Pada awal pembentukan Kecamatan Nunukan memiliki wilayah administrasi yang terdiri 4 (empat) Desa yaitu : Desa Nunukan Barat, Desa Nunukan Timur, Desa Nunukan Utara dan Desa Nunukan Selatan. Pada Tahun 2003 Desa Nunukan Barat dimekarkan menjadi 1 (satu) desa yaitu Desa Binusan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2003. Pada tahun yang sama semua desa yang berada dalam Kecamatan Nunukan kecuali Desa Binusan perubahahan  status Desa ditingkatkan menjadi Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2003. Selanjutnya Kelurahan Nunukan Tengah terbentuk pada tahun 2006 dari Wilayah Nunukan Timur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006.
Pada tahun 2007 dalam rangka meningkatkan pelayaanan kepada masyarakat maka Kecamatan Nunukan dimekarkan menjadi 2 kecamatan yaitu Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Selatan, selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah  Nomor 26  Tahun 2011 tentang pembentukan kecamatan semenggaris yang mana sebagian wilayah Kecamatan Nunukan masuk wilayah Kecamatan Seimenggarais.
 Kecamatan Nunukan hingga saat ini memiliki 4 Kelurahan dan 1 desa yaitu : Kelurahan Nunukan Utara, Kelurahan Nunukan Barat, Kelaurahan Nunukan Tengah, Kelurahan Nunukan Timur dan Desa Binusan. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/Kota dan menjalankan kewenangnya sesuai dengan yang dilimpahkan oleh kepala daerah dan bertanggung  jawab kepada Bupati melalui  Sekretaris Daerah. Kecamatan Nunukan berada dipusat ibukota Kabupaten Nunukan, yang selain merupakan  tempat terdapatnya pusat pemerintahan bagi Kelurahan dan Desa juga pusat aktivitas segala kegiatan ekonomi dan lalulintas perdagangan. Dipimpin oleh Camat, Kecamatan Nunukan mempunyai potensi daerah terutama di bidang perdagangan, jasa, pertanian dan perkebunan.
Camat Nunukan yang pertama setelah pemekaran Kabupaten Nunukan adalah Hj.Asma Gani dengan masa Bakti 1999 s/d 2004 yang pusat pemerintahanya tetap di jalan pembangunan RT. 10. Selama 5 (Lima)  tahun kepemimpinan Hj. Asma Gani pembangunan sudah meningkat di segala bidang, dengan berakhirnya kepemimpinan Hj. Asma Gani  maka pemerintah kembali mengadakan mutasi dimana Camat 2 (kedua) dipimpin oleh Drs.Rahmaji Sukirno,Msi dengan masa bakti 2004-2006 setelah masa bakti berakhir maka Camat 3 (tiga) Drs. Sudi Hermantodengan masa bakti 2006-2008.  selanjutnya untuk penyegaran dan pengembangan karir Pejabat Daerah. Maka Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan pemutasian dengan melantik Sabri, ST sebagai Camat ke 4 (empat) Kecamatan Nunukan pada tahun 2008 dengan masa bakti kurang lebih 9 (sembilan) bulan.

Dengan berakhirnya masa kepemimpinan Sabri, ST sebagai Camat Nunukan yang ke 4 (empat) maka Camat selanjutnya adalah Drs. Muhammad Arsyad dengan masa bakti 2008 s/d 2010  kemudian  Camat  selanjutnya dengan masa kepemimpinan kurang lebih 1 (satu) tahun yaitu Abdi Jauhari, ST dengan masa bakti 2010-2011 kemudian pada tahun 2011 pemerintah Kabupaten Nunukan kembali terus melakukan perombakan pegawai terutama di level Kecamatan Nunukan. Bupati Nunukan melantik Camat Nunukan yang ketujuh yaitu Umboro Hadisusino, SE. Masa kepemimpinannya terhitung tanggal 27 Oktober 2011 s/d sekarang.    

0 komentar:

Posting Komentar