Senin, 02 Mei 2016

PERIJINAN

1.
Penerbitan Izin Gangguan (Kategori Ringan)
2.
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Skala Mikro dan Kecil)
3.
Penerbitan Izin Usaha Restoran (Skala Kecil)
4.
Penerbitan Izin Usaha Rumah Makan (Skala Kecil)
5.
Penerbitan Izin Usaha Tempat Makan (Skala Kecil)
6.
Penerbitan Izin Usaha Jasa Boga (Skala Kecil)
7.
Penerbitan Izin Usaha Penginapan (Skala Kecil)
8.
Penerbitan Izin Usaha Pondok Wisata (Skala Kecil)
9.
Penerbitan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Skala Kecil)

-     Kolam Memancing
-     Gedung Serba Guna
-     Sarana dan Fasilitas Olah Raga
-     Salon Kecantikan
-     Persewaan/Jasa Peralatan Audio Visual
-     Sarana dan Fasilitas Musik

       Pelayanan Penerbitan Izin Gangguan (Kategori Ringan)
No.
Komponen
Uraian
1.
Persyaratan Pelayanan
  1. Diperuntukan bagi Pemohon yang menjalankan usaha dengan Kategori Ringan, yaitu :
    1. Usaha yang tidak mengerjakan, menyimpan dan memproduksi bahan berbahaya dan beracun (B3) ;
    2. Usaha yang tidak menggunakan peralatan produksi yang dijalankan dengan memakai tenaga elektro motor maupun motor lain lebih dari 3 KW (4 PK) ;
    3. Usaha yang tidak menggunakan atau memakai asap, gas-gas atau uap-uap dengan tekanan  berat ; dan
    4. Bangunan tempat usaha tidak bertingkat.
  2. Mengisi Form Permohonan Izin Gangguan Skala Ringan (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
  3. Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha dari Kelurahan beserta Gambar Denah Lokasi
  4. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga dengan melampirkan KTP masing-masing, diketahui oleh Lurah
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan/Penguasaan sah atas Tanah dan/atau Bangunan Lokasi Usaha Pemohon
  6. Fotokopi IMB dan lampiran Gambar Bangunan
  7. Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik Usaha (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan atau ketika Izin hilang dan meminta diganti)
  8. Fotokopi NPWP Pemohon (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan atau ketika Izin hilang dan meminta diganti)
  9. Fotokopi Bukti Pelunasan Pajak BB Pemohon tahun terakhir
10. Fotokopi Bukti Pelunasan Pajak Penghasilan Pemohon (terhadap usaha yang akan diproses izinnya) tahun terakhir

11. Akta Pendirian Badan Usaha (apabila usaha dilakukan oleh Badan Hukum)
12. Dokumen Kajian Lingkungan berupa AMDAL, UKL dan UPL, atau SPPL
13. Gambar Denah dengan ukuran skala sesuai dengan Perda Kab. Nunukan tentang Izin Mendirikan Bangunan
14. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Bangunan Tempat Usaha atau Perjanjian Sewa (apabila tempat usaha bukan milik Pemohon)
15. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
16. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bagi yang mewakilkan pengurusan izin kepada orang lain)
17. Izin Gangguan asli (khusus untuk mendaftar ulang/perpanjangan)
18. Fotokopi Izin Gangguan yang hilang (jika Izin hilang dan meminta diganti)
19. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika Izin hilang dan meminta diganti)
20. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.
Jangka Waktu Penyelesaian
14 Hari Kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap (jika kondisi prasarana dan sarana mendukung, Tetangga Tempat Usaha dan Kelurahan lengkap, dan Camat atau Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.
Biaya/Tarif
Ditentukan berdasarkan hasil perhitungan Retribusi Izin Gangguan sesuai Perda Kab. Nunukan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
-     Tarif = Luas Tempat Usaha x Tarif Dasar Retribusi x Indeks Gangguan
-     Gangguan Ringan à Indeks 3
-     Tarif Dasar :
? Luas sampai dengan 100 m2 à Rp.  7.500,-/m2
? Luas lebih dari 101-500 m2 à Rp. 8.000,-/m2
? Luas lebih dari 501-1.000 m2 à Rp. 9.000,-/m2
? Luas lebih dari 1.000 m2 à Rp. 10.000,-/m2
 2 .       Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan                      (Skala Mikro dan Kecil)
No.
Komponen
Uraian
1.
Persyaratan Pelayanan
  1. Diperuntukan bagi Pemohon yang menjalankan usaha dengan Skala Mikro dan Kecil, yaitu :
Skala Mikro
  1. Memiliki kekayaan bersih ≤ Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau    
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan  ≤ Rp 300 juta
Skala Kecil
  1. Memiliki kekayaan bersih > Rp 50 juta s.d. Rp 500 juta,  tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau    
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan  > Rp 300 juta s.d. Rp 2,5 Milyar
  3. Mengisi Form Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Skala Mikro atau Kecil (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
  4. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan atau ketika SIUP/IUP hilang dan meminta diganti)
  5. Pas Foto berwarna Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Materai 4 lembar
  7. Stempel Usaha/Perusahaan
  8. Fotokopi Izin Gangguan dan SKDP
  9. Berita Acara/Rekomendasi dari Instansi terkait
  10. Fotokopi NPWP (termasuk jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
10. Maksimal 6 KBLI
11. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bagi yang mewakilkan pengurusan izin kepada orang lain)
12. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi dan telah dilegalisir oleh Instansi yang berwenang (khusus Perusahaan Berbadan Hukum)
13. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (khusus Perusahaan yang berbentuk CV, Firma atau PT)
14. Surat Pernyataan dari Pemohon tentang Lokasi Usaha Perusahaan (Khusus Perusahaan Berbadan Hukum, CV,Firma atau PT)
15. Susunan Kepengurusan Koperasi yang diketahui oleh Disperindagkop dan UKM (khusus Perusahaan Berbadan Hukum)
16. Dokumen Penunjukan/Rekomendasi :
  1. Dari pabrik atau pemegang merek untuk distributor utama/dealer besar/agen tunggal pemegang merek
  2. Dari distributor utama untuk sub distributor
17. SIUP/IUP asli (khusus untuk mendaftar ulang/perpanjangan)
18. Laporan Kegiatan Usaha Tahun terakhir (khusus jika  mendaftar ulang/perpanjangan)
19. Fotokopi SIUP/IUP yang hilang (jika SIUP/IUP hilang dan meminta diganti)
20. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika SIUP/IUP hilang dan meminta diganti)
21. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.


2.
Jangka Waktu Penyelesaian
4 Hari Kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap (jika kondisi prasarana dan sarana mendukung, Tetangga Tempat Usaha dan Kelurahan lengkap, dan Camat atau Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.
Biaya/Tarif
Gratis

3.    Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Restoran (Skala Kecil)
No.
Komponen
Uraian
1.
Persyaratan Pelayanan
  1. Diperuntukan bagi Pemohon yang menjalankan usaha restoran dengan SIUP/IUP skala Mikro atau Kecil dan Izin Gangguan Kategori Ringan
  2. Mengisi Form Permohonan Surat Izin Usaha Restoran Skala Kecil (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan atau ketika Izin Usaha Restoran hilang dan meminta diganti)
  4. Pas Foto berwarna Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  5. Dokumen Kajian Lingkungan berupa AMDAL, UKL dan UPL, atau SPPL
  6. Stempel Usaha/Perusahaan
  7. Fotokopi Izin Gangguan
  8. Berita Acara/Rekomendasi dari Instansi terkait
  9. Fotokopi NPWP (termasuk jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
10. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bagi yang mewakilkan pengurusan izin kepada orang lain)
11. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (khusus usaha berbentuk Perusahaan)
12. Izin Usaha Restoran asli (khusus untuk mendaftar ulang/perpanjangan)
13. Laporan Kegiatan Usaha Tahun terakhir (khusus jika  mendaftar ulang/perpanjangan)
14. Fotokopi Izin Usaha Restoran yang hilang (jika Izin Usaha Restoran hilang dan meminta diganti)
15. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika Izin Usaha Restoran hilang dan meminta diganti)
16. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Hari Kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap (jika kondisi prasarana dan sarana mendukung, dan Camat atau Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.
Biaya/Tarif
Gratis
 4.    Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Rumah Makan (Skala Kecil)
No.
Komponen
Uraian
1.
Persyaratan Pelayanan
  1. Diperuntukan bagi Pemohon yang menjalankan usaha rumah makan dengan SIUP/IUP skala Mikro atau Kecil dan Izin Gangguan Kategori Ringan
  2. Mengisi Form Permohonan Surat Izin Usaha Rumah Makan Skala Kecil (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan atau ketika Izin Usaha Rumah Makan hilang dan meminta diganti)
  4. Pas Foto berwarna Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  5. Dokumen Kajian Lingkungan berupa AMDAL, UKL dan UPL, atau SPPL
  6. Stempel Usaha/Perusahaan
  7. Fotokopi Izin Gangguan
  8. Berita Acara/Rekomendasi dari Instansi terkait
  9. Fotokopi NPWP (termasuk jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
10. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bagi yang mewakilkan pengurusan izin kepada orang lain)
11. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (khusus usaha berbentuk Perusahaan)
12. Izin Usaha Rumah Makan asli (khusus untuk mendaftar ulang/perpanjangan)
13. Laporan Kegiatan Usaha Tahun terakhir (khusus jika  mendaftar ulang/perpanjangan)
14. Fotokopi Izin Usaha Rumah Makan yang hilang (jika Izin Usaha Rumah Makan hilang dan meminta diganti)
15. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika Izin Usaha Rumah Makan hilang dan meminta diganti)
16. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Hari Kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap (jika kondisi prasarana dan sarana mendukung, dan Camat atau Pejabat yang berwenang berada di tempat)
5.
Biaya/Tarif
Gratis
5.    Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Tempat Makan (Skala Kecil)
No.
Komponen
Uraian
1.
Persyaratan Pelayanan
  1. Diperuntukan bagi Pemohon yang menjalankan usaha tempat makan dengan SIUP/IUP skala Mikro atau Kecil dan Izin Gangguan Kategori Ringan
  2. Mengisi Form Permohonan Surat Izin Usaha Tempat Makan Skala Kecil (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan atau ketika Izin Usaha Tempat Makan hilang dan meminta diganti)
  4. Dokumen Kajian Lingkungan berupa AMDAL, UKL dan UPL, atau SPPL
  5. Pas Foto berwarna Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Stempel Usaha/Perusahaan
  7. Fotokopi Izin Gangguan
  8. Berita Acara/Rekomendasi dari Instansi terkait
  9. Fotokopi NPWP (termasuk jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
10. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bagi yang mewakilkan pengurusan izin kepada orang lain)
11. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (khusus usaha berbentuk Perusahaan)
12. Izin Usaha Tempat Makan asli (khusus untuk mendaftar ulang/perpanjangan)
13. Laporan Kegiatan Usaha Tahun terakhir (khusus jika  mendaftar ulang/perpanjangan)
14. Fotokopi Izin Usaha Tempat Makan yang hilang (jika Izin Usaha Tempat Makan hilang dan meminta diganti)
15. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika Izin Usaha Tempat Makan hilang dan meminta diganti)
16. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Hari Kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap (jika kondisi prasarana dan sarana mendukung, dan Camat atau Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.
Biaya/Tarif
Gratis
 6.    Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Jasa Boga (Skala Kecil)
No.
Komponen
Uraian
1.
Persyaratan Pelayanan
  1. Diperuntukan bagi Pemohon yang menjalankan Usaha Jasa Boga dengan SIUP/IUP skala Mikro atau Kecil dan Izin Gangguan Kategori Ringan
  2. Mengisi Form Permohonan Surat Izin Usaha Jasa Boga Skala Kecil (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan atau ketika Izin Usaha Jasa Boga hilang dan meminta diganti)
  4. Pas Foto berwarna Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  5. Dokumen Kajian Lingkungan berupa AMDAL, UKL dan UPL, atau SPPL
  6. Stempel Usaha/Perusahaan
  7. Fotokopi Izin Gangguan
  8. Berita Acara/Rekomendasi dari Instansi terkait
  9. Fotokopi NPWP (termasuk jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
10. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bagi yang mewakilkan pengurusan izin kepada orang lain)
11. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (khusus usaha berbentuk Perusahaan)
12. Izin Usaha Jasa Boga asli (khusus untuk mendaftar ulang/perpanjangan)
13. Laporan Kegiatan Usaha Tahun terakhir (khusus jika  mendaftar ulang/perpanjangan)
14. Fotokopi Izin Usaha Jasa Boga yang hilang (jika Izin Usaha Jasa Boga hilang dan meminta diganti)
15. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika Izin Usaha Jasa Boga hilang dan meminta diganti)
16. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Hari Kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap (jika kondisi prasarana dan sarana mendukung, dan Camat atau Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.
Biaya/Tarif
Gratis
 7.    Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Penginapan (Skala Kecil)
No.
Komponen
Uraian
1.
Persyaratan Pelayanan
  1. Diperuntukan bagi Pemohon yang menjalankan usaha penginapan dengan Izin Gangguan Kategori Ringan
  2. Mengisi Form Permohonan Surat Izin Usaha Penginapan Skala Kecil (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan atau ketika Izin Usaha Penginapan hilang dan meminta diganti)
  4. Pas Foto berwarna Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  5. Stempel Usaha/Perusahaan
  6. Fotokopi Izin Gangguan
  7. Fotokopi SKDP
  8. Fotokopi IMB dan lampiran Gambar Bangunan (termasuk jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
  9. Dokumen Kajian Lingkungan berupa AMDAL, UKL dan UPL, atau SPPL
10. Berita Acara/Rekomendasi dari Instansi terkait
11. Fotokopi NPWP (termasuk jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
12. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bagi yang mewakilkan pengurusan izin kepada orang lain)
13. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (khusus usaha berbentuk Perusahaan)
14. Izin Usaha Penginapan asli (khusus untuk mendaftar ulang/perpanjangan)
15. Laporan Kegiatan Usaha Tahun terakhir (khusus jika  mendaftar ulang/perpanjangan)

16. Surat Pernyataan tidak terjadi perubahan kepemilikan usaha, bentuk dan luasan bangunan usaha, lokasi usaha serta kegiatan usaha dan kapasitas usaha (khusus untuk mendaftar ulang/perpanjangan)
17. Fotokopi Izin Usaha Penginapan yang hilang (jika Izin Usaha Penginapan hilang dan meminta diganti)
18. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika Izin Usaha Penginapan hilang dan meminta diganti)
19. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Hari Kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap (jika kondisi prasarana dan sarana mendukung, dan Camat atau Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.
Biaya/Tarif
Gratis
 8.    Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Pondok Wisata (Skala Kecil)
No.
Komponen
Uraian
1.
Persyaratan Pelayanan
  1. Diperuntukan bagi Pemohon yang menjalankan usaha penginapan dengan Izin Gangguan Kategori Ringan
  2. Mengisi Form Permohonan Surat Izin Usaha Pondok Wisata Skala Kecil (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan atau ketika Izin Usaha Penginapan hilang dan meminta diganti)
  4. Pas Foto berwarna Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  5. Stempel Usaha
  6. Fotokopi Izin Gangguan
  7. Fotokopi IMB dan lampiran Gambar Bangunan (termasuk jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
  8. Dokumen Kajian Lingkungan berupa AMDAL, UKL dan UPL, atau SPPL
  9. Berita Acara/Rekomendasi dari Instansi terkait
10. Fotokopi NPWP (termasuk jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
11. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bagi yang mewakilkan pengurusan izin kepada orang lain)
12. Izin Usaha Pondok Wisata asli (khusus untuk mendaftar ulang/perpanjangan)
13. Laporan Kegiatan Usaha Tahun terakhir (khusus jika  mendaftar ulang/perpanjangan)
14. Surat Pernyataan tidak terjadi perubahan kepemilikan usaha, bentuk dan luasan bangunan usaha, lokasi usaha serta kegiatan usaha dan kapasitas usaha (khusus untuk mendaftar ulang/perpanjangan)
15. Fotokopi Izin Usaha Pondok Wisata yang hilang (jika Izin Usaha Pondok Wisata hilang dan meminta diganti)
16. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika Izin Usaha Pondok Wisata hilang dan meminta diganti)
17. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Hari Kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap (jika kondisi prasarana dan sarana mendukung, dan Camat atau Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.
Biaya/Tarif
Gratis


9.    Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Skala Kecil (yang kewenangan penerbitan izinnya dilimpahkan)
-      Kolam Memancing
-      Gedung Serba Guna
-      Sarana dan Fasilitas Olah Raga
-      Salon Kecantikan
-      Persewaan/Jasa Peralatan Audio Visual
-      Sarana dan Fasilitas Musik
No.
Komponen
Uraian
1.
Persyaratan Pelayanan
  1. Diperuntukan bagi Pemohon yang menjalankan usaha rekreasi dan hiburan umum skala kecil (yang kewenangan penerbitan izinnya dilimpahkan) dengan Izin Gangguan Kategori Ringan dan/atau SIUP/IUP Skala Mikro atau Kecil
  2. Mengisi Form Permohonan Surat Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Skala Kecil (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan (termasuk juga jika akan mendaftar ulang/perpanjangan atau ketika Izin Usaha hilang dan meminta diganti)
  4. Pas Foto berwarna Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  5. Stempel Usaha/Perusahaan
  6. Fotokopi Izin Gangguan
  7. Fotokopi IMB dan lampiran Gambar Bangunan (termasuk jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
  8. Dokumen Kajian Lingkungan berupa AMDAL, UKL dan UPL, atau SPPL
  9. Berita Acara/Rekomendasi dari Instansi terkait
10. Fotokopi NPWP (termasuk jika akan mendaftar ulang/perpanjangan)
11. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bagi yang mewakilkan pengurusan izin kepada orang lain)
12. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi dan telah dilegalisir oleh Instansi yang berwenang (khusus Perusahaan Berbadan Hukum)
13. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (khusus Perusahaan yang berbentuk CV, Firma atau PT)
14. Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum asli (khusus untuk mendaftar ulang/perpanjangan)
15. Laporan Kegiatan Usaha Tahun terakhir (khusus jika  mendaftar ulang/perpanjangan)
16. Surat Pernyataan tidak terjadi perubahan kepemilikan usaha, bentuk dan luasan bangunan usaha, lokasi usaha serta kegiatan usaha dan kapasitas usaha (khusus untuk mendaftar ulang/perpanjangan)
17. Fotokopi Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang hilang (jika Izin Usaha hilang dan meminta diganti)
18. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika Izin Usaha hilang dan meminta diganti)
19. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Hari Kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap (jika kondisi prasarana dan sarana mendukung, dan Camat atau Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.
Biaya/Tarif
Gratis

0 komentar:

Posting Komentar