Senin, 02 Mei 2016

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

1. Pelayanan Pencetakan Kartu Keluarga (KK)

1. Persyaratan Pelayanan : a. Mengisi Form Pendaftaran KK untuk Kepala Keluarga yang diketahui Lurah
                                       b. Mengisi Form Biodata anggota keluarga yang diketahui Lurah
                                       c. Fotokopi Surat Nikah
                                       d. Fotokopi Akta Kelahiran
                                       e. Fotokopi Ijazah
                                       f. Surat Pindah Datang (bagi pendatang baru)
                                       g. KK lama (untuk perubahan biodata)
                                       h. Dokumen pendukung (bukti perubahan biodata, termasuk lahir atau mati)
                                        i. Masing-masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip kelurahan dan kecamatan.
2. Jangka Waktu Penyelesaian :  4 hari kerja (jika berkas telah lengkap kondisi prasarana dan sarana mendukung, serta kondisi jaringan SIAK normal.
3. Biaya / Tarif                        : GRATIS



2. Pelayanan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

No.KomponenUraian
1.Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi Form Permohonan KTP yang diketahui oleh Lurah
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Surat Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  4. Surat Pindah Datang (bagi pendatang baru)
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian (untuk KTP hilang)
  6. Surat Keterangan Rusak dari Lurah (untuk KTP rusak)
  7. KTP lama (untuk perpanjangan masa berlaku KTP)
  8. Permohonan perpanjangan masa berlaku KTP diajukan minimal 14 hari kerja sebelum masa berlaku KTP berakhir
  9. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.Jangka Waktu Penyelesaian4 Hari Kerja (jika berkas telah lengkap, kondisi prasarana dan sarana mendukung, serta kondisi jaringan SIAK normal)
3.Biaya/TarifGratis


3. Pelayanan Perekaman Data e-KTP

No.KomponenUraian
1.Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotokopi KTP SIAK Pemohon
  3. Fotokopi KK SIAK Pemohon (bagi yang belum memiliki KTP SIAK)
  4. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit (jika berkas telah lengkap, kondisi prasarana dan sarana mendukung, Pejabat yang berwenang berada di tempat, serta Kondisi Jaringan telah Melakukan Perekaman e-KTP normal)
3.Biaya/TarifGratis


4. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

No.KomponenUraian
1.Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan
  2. Penetapan Pengadilan Agama (diupayakan ada)
  3. Fotokopi Akta Kematian Pewaris
  4. Fotokopi Surat Nikah Pewaris
  5. Fotokopi KK (termasuk didalamnya pewaris)
  6. Fotokopi KTP para ahli waris
  7. Fotokopi Akta Kelahiran para ahli waris
  8. Surat Kuasa Ahli Waris dari Kelurahan (jika dikuasakan)
  9. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit (jika berkas telah lengkap, kondisi prasarana dan sarana mendukung, serta Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.Biaya/TarifGratis


5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi untuk Kependudukan 

No.KomponenUraian
1.Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP
  4. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit (jika berkas telah lengkap, kondisi prasarana dan sarana mendukung, serta Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.Biaya/TarifGratis


6. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

No.KomponenUraian
1.Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan Penolong/Puskesmas/Rumah Sakit
  3. Surat Pernyataan Dukun Kampung yang menolong persalinan diketahui 2 orang saksi dan Lurah (jika tidak melakukan persalinan di Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit)
  4. Fotokopi Surat Nikah Orang Tua (nikah di luar Kab. Nunukan wajib menunjukan Surat Nikah Asli)
  5. Fotokopi KK Orang Tua
  6. Fotokopi KTP kedua Orang Tua yang masih berlaku
  7. Dua orang saksi persalinan, masing-masing menyertakan fotokopi KTP
  8. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit (jika berkas telah lengkap, kondisi prasarana dan sarana mendukung, serta Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.Biaya/TarifGratis


7. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian

No.KomponenUraian
1.Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Pengantar/Keterangan Kematian dari Kelurahan
  2. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit (jika ada)
  3. Fotokopi KK yang meninggal
  4. Fotokopi KTP yang meninggal
  5. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit (jika berkas telah lengkap, kondisi prasarana dan sarana mendukung, serta Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.Biaya/TarifGratis


8. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati


No.KomponenUraian
1.Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Keterangan Lahir Mati dari Kelurahan
  2. Surat Keterangan Lahir Mati dari Puskesmas/Rumah Sakit (jika ada)
  3. Fotokopi KK Orang Tua penduduk yang Lahir Mati
  4. Fotokopi KTP Orang Tua penduduk yang Lahir Mati
  5. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit (jika berkas telah lengkap, kondisi prasarana dan sarana mendukung, serta Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.Biaya/TarifGratis

9. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Perkawinan

No.KomponenUraian
1.Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Pengantar/Keterangan Perkawinan dari Kelurahan
  2. Surat Pernyataan Pemohon bermaterai Rp 6.000 diketahui 2 orang Saksi (Wali Pemohon dan Ketua RT setempat) dan Lurah
  3. Fotokopi KK Pemohon
  4. Fotokopi KTP Pemohon
  5. Dokumen pendukung lainnya (jika ada)
  6. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit (jika berkas telah lengkap, kondisi prasarana dan sarana mendukung, serta Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.Biaya/TarifGratis


10. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan 

No.KomponenUraian
1.Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Pengantar/Keterangan Pindah dari Kelurahan
  2. KK Pemohon (jika pindah bersama anggota keluarga)
  3. Fotokopi KK (jika pindah sendiri dan anggota keluarga lain tidak pindah, Pemohon wajib mengurus KK baru untuk perubahan anggota keluarga)
  4. KTP Pemohon
  5. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.Jangka Waktu Penyelesaian4 Hari Kerja (jika berkas telah lengkap, kondisi prasarana dan sarana mendukung, Pejabat yang berwenang berada di tempat, serta Kondisi Jaringan SIAK normal)
3.Biaya/TarifGratis


11. Pelayanan Penerbitan Kartu Keterangan Bertempat Tinggal

No.KomponenUraian
1.Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Pengantar/Keterangan Bertempat Tinggal dari Kelurahan
  2. Fotokopi KTP Pemohon (jika WNI)
  3. Fotokopi KK dan KTP yang ditumpangi (jika menumpang)
  4. Fotokopi Paspor (jika dari Luar Negeri)
  5. Fotokopi KITAS (jika WNA dari Luar Negeri)
  6. Pas Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  7. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.Jangka Waktu Penyelesaian4 Hari Kerja (jika berkas telah lengkap, kondisi prasarana dan sarana mendukung, Pejabat yang berwenang berada di tempat)
3.Biaya/TarifGratis

0 komentar:

Posting Komentar