Pelayanan Penerbitan Akta Tanah oleh Camat selaku PPATS
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan Pelayanan | - Fotokopi Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah Pemohon
- Fotokopi Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah sebelum Pemohon
- Surat Pernyataan Jual Beli Tanah diketahui oleh 2 orang Saksi dan Lurah (jika jual beli tanah)
- Surat Pernyataan Hibah Tanah diketahui oleh 2 orang Saksi Lurah dan Lurah (jika menghibahkah tanah)
- Kwitansi Jual Beli (jika jual beli tanah)
- Fotokopi pelunasan Pajak BB 3 Tahun terakhir
- Fotokopi KK Pemohon
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Pemilik tanah awal (sebelum Pemohon)
10. Membayar Pajak Penghasilan dan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku (untuk jual beli dan hibah) 11. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan. |
2. | Jangka Waktu Penyelesaian | 12 Hari Kerja (jika berkas telah lengkap, kondisi prasarana dan sarana mendukung, Saksi Batas lengkap, dan Camat berada di tempat) |
3. | Biaya/Tarif | 1 % dari Nilai Jual Obyek |
0 komentar:
Posting Komentar