Selasa, 03 Mei 2016

PENERBITAN AKTA TANAH

Pelayanan Penerbitan Akta Tanah oleh Camat selaku PPATS

No.
Komponen
Uraian
1.
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotokopi Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah Pemohon
  2. Fotokopi Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah sebelum Pemohon
  3. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah diketahui oleh 2 orang Saksi dan Lurah (jika jual beli tanah)
  4. Surat Pernyataan Hibah Tanah diketahui oleh 2 orang Saksi Lurah dan Lurah (jika menghibahkah tanah)
  5. Kwitansi Jual Beli (jika jual beli tanah)
  6. Fotokopi pelunasan Pajak BB 3 Tahun terakhir
  7. Fotokopi KK Pemohon
  8. Fotokopi KTP Pemohon
  9. Fotokopi KTP Pemilik tanah awal (sebelum Pemohon)
10. Membayar Pajak Penghasilan dan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku (untuk jual beli dan hibah)
11. Masing – masing difotocopy 2 (dua) rangkap, untuk arsip Kelurahan dan Kecamatan.
2.
Jangka Waktu Penyelesaian
12 Hari Kerja (jika berkas telah lengkap, kondisi prasarana dan sarana mendukung, Saksi Batas lengkap, dan Camat berada di tempat)
3.
Biaya/Tarif
1 % dari Nilai Jual Obyek

0 komentar:

Posting Komentar