Selasa, 03 Mei 2016

Pelayanan ODS Kecamatan Nunukan



NUNUKAN - Pemerintah Kecamatan Nunukan kembali membuat terobosan dalam rangka memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan penerbitan surat ijin usaha skala kecil kepada masyarakat. Camat Nunukan Umboro Hadisusino mengatakan, Pemerintah Kabupaten Nunukan beberapa waktu lalu telah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Camat meliputi penerbitan ijin dan non ijin. Untuk non perijinan seperti pemberian surat rekomendasi yang sudah berjalan sejak dulu kala dan perijinan usaha seperti HO (ijin gangguan), SIUP, TDF kini dilimpahkan kepada pihak Kecamatan. Dengan pelimpahan wewenang tersebut, Pemerintah Kecamatan Nunukan melaksanan proses penerbitan penerbitan ijin untuk skala kecil yaitu dibawah Rp. 500 juta kebawah sesuai dengan SOP bahwa perijinan itu selesai dalam 14 hari. Namun demikian, Kecamatan Nunukan mencoba dengan terobosan baru yaitu ODS atau One Day Service. Dimana masyarakat yang mengurus ijin usahanya selesai dalam satu hari dengan catatan semua persyaratan adminsitrasi lengkap. Pelayanan ODS ini sendiri hanya ada di hari Senin mulai jam 08.00 - 10.00 wita untuk 5 pendaftar saja.
 
"Jadi masyarakat yang mengurus ijin khusus hari Senin jam 8 sampai jam 10 itu memasukkan berkas dan lengkap kita proses. Mungkin sekitar jam 2 atau jam 3 sore masyarakat sudah bisa menerima ijin usahanya," kata Umboro
.
Dalam pelayanan ODS sendiri memang diperuntukkan khusus hari Senin dengan maksimal 5 pendaftar mengingat keterbatasan personil dan anggaran yang tersedia. Namun demikian, sementara ini dalam ujicoba dan kedepan akan dipertimbangkan untuk menambah waktu pelayanan dan jumlah pendaftar karena persoalan anggaran dan personil terbatas menjadi kendala sehingga hanya disiapkan 5 pendaftar. Kaitan dengan itu pula kata Umboro, peninjauan lapangan untuk ijin usaha bisa diproses atau tidak itu setiap hari Senin, makanya ada kebijakan selaku Camat melaksanakan ODS

Sumber: http://kabarnunukan.co

0 komentar:

Posting Komentar