Senin, 02 Mei 2016

BEASISWA NUNUKAN CERDAS TAHUN 2016

Lampiran I
Keputusan Bupati Nunukan
Nomor : 188.45/238/III/2016
Tentang                
Petunjuk Pelaksanaan Beasiswa “Nunukan Cerdas”
Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016.



PETUNJUK PELAKSANAAN BEASISWA “NUNUKAN CERDAS”
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2016

Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di Kabupaten Nunukan, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan pada tahun 2016 kembali  melaksanakan kegiatan pemberian Beasiswa bagi Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Nunukan dengan nama BEASISWA “NUNUKAN CERDAS”, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. KETENTUAN UMUM
  2. Jenis
  3. Jenis Beasiswa “Nunukan Cerdas” berbentuk sebagai Beasiswa Stimulan.
  4. Beasiswa stimulant adalah beasiswa / bantuan yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa Kabupaten Nunukan dengan maksud membantu sebagai kebutuhan pendidikan selama satu tahun dan tidak wajib diperpanjang.
  5. Sasaran
Sasaran dari Beasiswa  “Nunukan Cerdas” adalah siswa dan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan di dalam dan / atau diluar Kabupaten Nunukan.
  1. Jangka Waktu Pemberian Beasiswa
Beasiswa Stimulan diberikan selama 1 (Satu) tahun, dengan alokasi dana bantuan bervariasi menurut jenjang pendidikan, jenis pendidikan, satuan pendidikan dan lain sebagainya dan tidak wajib diperpanjang.
  1. Persyaratan Umum.
Persyaratan Umum penerima beasiswa adalah :
  1. Beasiswa diberikan kepada warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Nunukan yang ditandai dengan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau keterangan resmi lainnya.
  2. Terdaftar dan aktif sebagai pelajar atau mahasiswa yang ditandai dengan Kartu Pelajar / Kartu Mahasiswa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah atau surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.
  3. Terdaftar selaku mahasiswa pada perguruan tinggi yang memperoleh izin resmi penyelenggaraan program studi dari Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
  4. Menunjukkan Raport Prestasi untuk kategori beasiswa pelajar dan transkrip akademik berupa Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dan / atau Indeks Prestasi sementara (IPS) untuk kategori beasiswa mahasiswa.
  5. Melampirkan fotokopi Buku Rekening Aktif dengan Nama Pemilik Rekening atau QQ. Nama orang yang sama dengan nama penerima beasiswa stimulant (salah satu bank konvensional yaitu Bank Kaltim, Bank BRI, Bank BNI 1946, Bank Danamon dan Bank Mandiri).
  6. Bukan berstatus sebagai CPNS / PNS / TNI / POLRI.
  7. Pemohon bertanggung jawab secara mutlak atas keabsahan data yang disampaikan dan penggunaan dana beasiswa tersebut dengan tanpa melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  8. Penerima beasiswa stimulant kategori jenjang pendidikan dasar, menegah dan perguruan tinggi diutamakan bagi pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi atau keluarga miskin yang dibuktikan dengan fotocopy kepesertaab selaku warga masyarakat miskin atau surat keterangan tidak mampu / miskin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  9. Beasiswa “Nunukan Cerdas” diperuntukan bagi pelajar dan mahasiswa dalam rangka mendukung proses pembelajaran dan kegiatan – kegiatan lainnya yang mendukung pembelajaran tersebut seperti pembelian buku pembelajaran, fotocopy, biaya hidup, biaya akomodasi dan transportasi dan lain sebagainya.
  10. Permohonan yang masuk / proposal beasiswa menjadi hak mutlak dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  11. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain baik dari Pemerintah (Pusat dan Daerah), Pemerintah Negara lain maupun swasta dalam dan luar negeri, dan tidak menerima beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2015 yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermateri cukup.
  12. Mengisi formulir beasiswa sebagaimana format terlampir.
  13. Setiap pelajar dan mahasiswa hanya diperkenankan mengajukan permohonan / proposal sebanyak 1 (satu) buah jenis beasiswa.
  14. Beasiswa stimulant Pelajar (Prestasi akademik dan Prestasi Non Akademik) pengajuannya melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.
  15. Beasiswa stimulan Pendidikan Dokter pengajuannya melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
  16. Beasiswa Stimulan local Kabupaten Nunukan yang mengenyam pendidikan tinggi di politeknik Nunukan dan STIT Ibnu Khaldun Nunukan, Proses penyeleksian dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
  17. Beasiswa selain point 14, 15, dan 16 tersebut diatas, pengajuannya melalui Bagian Kesra Setkab Nunukan.

  1.  KETENTUAN KHUSUS
  2. JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
  3. Beasiswa Stimulan Pelajar Prestasi Akademik
  4. Persyaratan Penerima
-          Diperuntukan bagi siswa yang berprestasi akademik.
-          Penetapan siswa yang berprestasi akademik diseleksi oleh Pihak Sekolah yang bersangkutan dan pengajuannya masing – masing persekolah maksimal sebanyak 4 (empat) orang tiap sekolah baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.
-          Pengajuan beasiswa pelajar prestasi akademik berasal dari keluarga mampu dan / atau keluarga kurang mampu.
-          Pengajuannya disampaikan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dan oleh Dinas Pendidikan disampaikan secara kolektif kepada Bupati Nunukan C.q Bagian Kesra Setkab Nunukan.
  1. Kuota Penerima
-          Jenjang Pendidikan SD/MI sederajat dengan total sebanyak 568 orang penerima
-          Jenjang Pendidikan SLTP/MTs Sederajat dengan total sebanyak 204 orang penerima
-          Jenjang Pendidikan SLTA/SMK/MA Sederajat dengan total sebanyak 108 orang penerima.
  1. Jumlah Beasiswa yang Diterima
-          Jenjang Pendidikan  Dasar (SD/MI Sederajat) sebesar Rp.700.000,-
-          Jenjang Pendidikan Menegah Pertama (SMP/MTs Sederajat) sebesar Rp.800.000,-
-          Jenjang Pendidikan Menegah (SMA/SMK/MA Sederajat) sebesar Rp.900.000,-

  1. Beasiswa stimulant Pelajar Prestasi Non Akademik
  2. Persyaratan Penerima
-          Diperuntukan bagi siswa yang memiliki prestasi diluar akademik (Juara 1 s/d Juara 3) dari  tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan.
-          Diutamakan bagi prestasi non akademik yang belum mendapatkan bonus dari pemerintah Kabupaten Nunukan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
-          Penetapan siswa yang berprestasi non akademik diseleksi oleh pihak sekolah yang bersangkutan dan apabila prestasi non akadmik tersebut beregu, maka pengajuannya hanya 1 (satu) orang sebagai perwakilan dari regi tersebut.
-          Pengajuannya disampaikan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dan oleh Dinas Pendidikan disampaikan secara kolektif kepada Bupati Nunukan C.q Bagian Kesra Setkab Nunukan.
  1. Kuota Penerima
-          Prestasi Non Akademik  Tingkat Kabupaten sebanyak 5 orang penerima
-          Prestasi Non Akademik Tingkat Provinsi sebanyak 10 orang penerima
-          Prestasi Non Akademik Tingkat Nasional sebanyak 3 orang penerima
-          Prestasi Non Akademik Tingkat Internasional sebanyak 1 orang
  1. Jumlah Beasiswa yang Diterima
-          Prestasi Non Akademik  Tingkat Kabupaten sebesar Rp. 1.000.000,-
-          Prestasi Non Akademik Tingkat Provinsi sebesar Rp.2.500.000,-
-          Prestasi Non Akademik Tingkat Nasional sebesar Rp. 5.000.000,-
-          Prestasi Non Akademik Tingkat Internasional sebesar Rp. 7.500.000,-

  1. Beasiswa Stimulan Pelajar Peraih Ujian Nasional Terbaik Tingkat Kecamatan
  2. Persyaratan Penerima
-          Diperuntukan bagi siswa yang memperoleh Ujian Nasional Terbaik Pertama Tingkat Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
-          Penetapan siswa yang memperoleh Ujian Nasional Tertinggi Tingkat Kecamatan diusulkan  oleh Kepala Sekolah / UPTD Dinas Pendidikan / Camat setempat.
-          Pengusulan penetapannya disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dan oleh Dinas Pendidikan disampaikan secara kolektif kepada Bupati Nunukan C.q. Bagian Kesra Setkab Nunukan.
-          Dalam hal penerima Ujian Nasional Terbaik mendapatkan beasiswa dari pihak lain, UPTD Dinas Pendidikan / Camat setempat dapat mengusulkan peraih Ujian Nasional kedua Tingkat Kecamatan tersebut.
  1. Kuota Penerima
-          Prestasi Ujian Nasional Terbaik Pertama Tingkat SD / Sederajat sebanyak 16 orang,
-          Prestasi Ujian Nasional Terbaik Pertama Tingkat SLTP / sederajat sebanyak 16 orang
-          Prestasi Ujian Nasional Terbaik Pertama Tingkat SLTA / sederajat sebanyak 16 orang,
  1. Jumlah Beasiswa Yang Diterima
-          Prestasi Ujian Nasional Terbaik Pertama Tingkat  SD / Sederajat Sebesar Rp. 1.000.000,-
-          Prestasi Ujian Nasional Terbaik Pertama Tingkat  SLTP / Sederajat Sebesar Rp. 2.000.000,-
-          Prestasi Ujian Nasional Terbaik Pertama Tingkat   SLTA / Sederajat Sebesar Rp. 3.000.000,-

  1. JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
  2. Beasiswa Stimulan Prestasi IP (Indeks Prestasi)
  3. Persyaratan Penerima.
-          Diperuntukan bagi Mahasiswa asal Kabupaten Nunukan yang melaksanakan study pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Magister) diluar wilayah Kabupaten Nunukan.
-          Memiliki Indeks Prestasi sekurang – kurannya 3,5 (tiga koma lima) yang dibuktikan oleh Indeks Prestasi Komulatif (IPK) atau Indeks Prestasi Sementara (IPS) untuk mahasiswa Semester 2 (dua).
-          Pada saat ini terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi yang dibuktikan oleh surat keterangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
-          Tidak sedang dalam proses penyusunan laporan akhir, skripsi dan thesis yang dibuktikan diatas kertas bermaterai cukup.
  1. Kuota Penerima.
-          Jenjang Diploma, sebanyak  15  orang penerima;
-          Jenjang Sarjana, sebanyak  20  orang penerima;
-          Jenjang Magister, sebanyak  4  orang penerima;
  1. Jumlah Beasiswa yang diterima
-          Jenjang Diploma, sebesar Rp. 2.500.000,-
-          Jenjang Sarjana, sebesar Rp. 4.500.000,-
-          Jenjang Magister, sebesar Rp. 7.000.000,-
  1. Beasiswa Stimulan Prestasi.
  2. Persyaratan Penerima.
-          Diperuntukan bagi Mahasiswa asal Kabupaten Nunukan yang melaksanakan pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Magister) di luar wilayah Kabupaten Nunukan.
-          Memiliki Indeks Prestasi sekurang – kurangnya 2,75 (dua koma tujuh lima) yang dibuktikan oleh Indeks Prestasi Komulatif (IPK) atau Indeks Prestasi Sementara (IPS) untuk mahasiswa Semester 2 (dua).
-          Pada saat ini terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi.
-          Tidak sedang dalam proses penyusunan laporan akhir, skripsi dan thesis yang dibuktikan diatas kertas bermaterai cukup.
  1. Kuota Penerima.
-          Jenjang Diploma, sebanyak  17  orang penerima;
-          Jenjang Sarjana, sebanyak  30  orang penerima;
-          Jenjang Magister, sebanyak  4  orang penerima;
  1. Jumlah Beasiswa yang diterima
-          Jenjang Diploma, sebesar Rp. 2.000.000,-
-          Jenjang Sarjana, sebesar Rp. 3.500.000,-
-          Jenjang Magister, sebesar Rp. 5.000.000,-
  1. Beasiswa Stimulan Pendidikan Dokter.
  2. Persyaratan Penerima.
-          Diperuntukan bagi mahasiswa asal Kabupaten Nunukan yang mengenyam  pendidikan Dokter pada perguruan tinggi termuka diluar wilayah Kabupaten Nunukan.
-          Memiliki Indeks Prestasi minimal 3,00 (tiga koma nol) yang dibuktikan oleh Indeks Prestasi Komulatif (IPK) atau Indeks Prestasi Sementara (IPS) untuk mahasiswa Semester 2 (dua).
-          Bersedia mengabdi diwilayah Kabupaten Nunukan setelah pendidikan selesai yang dibuktikan diatas kertas bermaterai cukup, sebagaimana format terlampir.
-          Tidak sedang dalam proses penyusunan laporan akhir, skripsi dan thesis yang dibuktikan dengan kertas bermaterai cukup.
  1. Kuota Penerima.
-          Beasiswa Pendidikan Dokter sebanyak 4 orang penerima.
  1. Jumlah Beasiswa yang diterima
-          Beasiswa untuk mahasiswa pendidikan dokter sebesar Rp. 8.000.000,-
  1. Beasiswa Stimulan Penyelesaian Tugas Akhir.
  2. Persyaratan penerima.
-          Diperuntukan bagi Mahasiswa asal Kabupaten Nunukan yang sedang dalam proses penyelesaian laporan akhir, skripsi, thesis, dengan ketentuan calon penerima sebagai berikut :
  • Telah melakukan seminar proposal penelitian,
  • Mengajukan proposal dengan persetujuan dosen pembimbing
  • Mengisi format yang telah disediakan.
-          Topic penelitian berupa penelitian yang menunjang program Pemerintah Kabupaten Nunukan.
-          Memiliki Indeks Prestasi Komulatif sekurang – kurannya 2,75 (dua koma tujuh lima) yang dibuktikan oleh Indeks Prestasi komulatif (IPK) atau Indeks Prestasi Sementara (IPS) untuk mahasiswa semester 2(dua).
  1. Kuota Penerima.
-          Jenjang Diploma, sebanyak  8  orang penerima;
-          Jenjang Sarjana, sebanyak  8 orang penerima;
-          Jenjang Magister, sebanyak  4  orang penerima;
  1. Jumlah Beasiswa yang diterima
-          Jenjang Diploma, sebesar Rp. 2.500.000,-
-          Jenjang Sarjana, sebesar Rp. 3.500.000,-
-          Jenjang Magister, sebesar Rp. 5.000.000,-
  1. Beasiswa Stimulan Prestasi Non Akademik
  2. Persyaratan Penerima.
-          Diperuntukan bagi Mahasiswa asal Kabupaten Nunukan yang melaksanakan pendidikan tinggi didalam dan / atau diluar wilayah Kabupaten Nunukan.
-          Mempunyai prestasi Non Akademik Tahun mulai 2014 s/d 2015 baik ditingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional Maupun Internasional yang dibuktikan oleh sertifikat kejuaraan.
-          Memiliki indeks prestasi sekurang – kurannya 2,5 (dua koma lima) dan pada saat ini sedang menempuh pendidikan minimal semester 2 (dua) dengan melampirkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) untuk mahasiswa diatas semester 2 (dua) dan Indeks prestasi Sementara (IPS) untuk mahasiswa semester 2 (dua).
-          Belum menerima Bonus dari Instansi terkait / Pemerintah Kabupaten Nunukan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari SKPD terkait.
-          Diutamakan bagi mahasiswa berprestasi non akademik bersifat individu / perseorangan dan apabila yang mengajukan berregu / dikelompok, maka pengajuan yang diberikan hanya untuk 1 (satu) beasiswa, yang mana besarnya disesuaikan dengan kuota dan jumlah beasiswa yang diberikan.
  1. Kuota Penerima
-          Prestasi Non Akademik  Tingkat Kabupaten sebanyak 2 orang penerima
-          Prestasi Non Akademik Tingkat Provinsi sebanyak 2 orang penerima
-          Prestasi Non Akademik Tingkat Nasional sebanyak 2 orang penerima
-          Prestasi Non Akademik Tingkat Internasional sebanyak 1 orang
  1. Jumlah Beasiswa yang Diterima
-          Prestasi Non Akademik  Tingkat Kabupaten sebesar Rp. 3.000.000,-
-          Prestasi Non Akademik Tingkat Provinsi sebesar Rp. 5.000.000,-
-          Prestasi Non Akademik Tingkat Nasional sebesar Rp. 7.000.000,-
-          Prestasi Non Akademik Tingkat Internasional sebesar Rp. 9.000.000,-
  1. Beasiswa Stimulan Bibit Unggul
  2. Persyaratan Penerima.
-          Diperuntukan bagi Pelajar SLTA / Sederajat yang telah diterima oleh Pihak Universitas / Perguruan Tinggi yang berada didalam dan diluar wilayah Kabupaten Nunukan melalui pola Pencarian Bibit Unggul Daerah (PBUD) / jalur Undangan (tanpa melalui proses seleksi UMPTN).
-          Beasiswa diperuntukan dalam rangka mendukung program Pemerintah Pusat untuk mendukung pelajar / mahasiswa yang berpotensi yang berasal dari daerah untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi.
  1. Kuota Penerima.
-          Wilayah Kalimantan Utara, sebanyak 2 orang penerima.
-          Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (diluar Wilayah Prov. Kaltara), sebesar Rp. 4.000.000,-
-          Wilayah Luar Provinsi Kalimantan Utara dan Timur, sebesar Rp. 6.000.000,-
  1. Beasiswa Stimulan Program Pemerintah Pusat
  2. Persyaratan Penerima.
-          Diperuntukan bagi Mahasiswa asal Kabupaten Nunukan yang sedang dalam proses penyelesaian pendidikan ssebagai tindak lanjut dari Program Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan oleh Kementrian dari Pemerintah Pusat, seperti Mahasiswa IPDN Jatinangor, Mahasiswa STITEK Balik Dewa Makassar, Mahasiswa  STIS-BPS , Mahasiswa STP Jakarta, Mahasiswa PPGT dan lain sebagainya.
-          Memiliki Indeks Prestasi sekurang – kurannya 3,25 (Tiga Koma Dua Lima) dan pada saat ini sedang menempuh pendidikan minimal semester 2 (dua) dengan melampirkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) untuk mahasiswa diatas semester 2 (dua) dan Indeks Prestasi Sementara (IPS) untuk mahasiswa semester 2 (dua).
-          Bukan berstatus sebagai CPNS / PNS.
  1. Kuota Penerima.
-          Kuota penerima sebanyak 15 orang.
  1. Jumlah Beasiswa yang diterima
-          Jumlah beasiswa yang diterima sebesar Rp. 4.000.000,-
  1. Beasiswa Stimulan Lokal Kabupaten Nunukan
  2. Persyaratan Penerima.
-          Diperuntukan bagi Mahasiswa asal Kabupaten Nunukan yang melaksanakan study pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Magister) didalam wilayah Kabupaten Nunukan, seperti Mahasiswa  Universitas Terbuka (UT), mahasiswa Polteknik Nunukan dan Mahasiswa STIT Ibnu Khaldun Nunukan.
-          Memiliki Indeks Prestasi sekurang – kurangnya 2,75 (dua koma tujuh lima) dan pada saat ini sedang menempuh pendidikan minimal semester 2 (dua) dengan melampirkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) untuk mahasiswa diatas semester 2 (dua) dan Indeks Prestasi Sementara (IPS) untuk mahasiswa semester 2 (dua).
-          Proses seleksi penerima beasiswa dilaksanakan oleh perguruan Tinggi yang bersangkutan (Poltek Nunukan dan STIT Ibnu Khaldun) sedangkan mahasiswa Universitas Terbuka oleh Bagian Kesra Setkab Nunukan.
-          Bukan Berstatus sebagai CPNS / PNS.
  1. Kuota Penerima.
-          Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Jenjang Sarjana sebanyak 14 orang penerima
-          Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Jenjang Magister sebanyak 3 orang penerima
-          MahasiswaSTIT Ibnu Khaldun, sebanyak 14 orang  penerima.
-          Mahasiswa Politeknik Nunukan
  1. Jumlah Beasiswa yang diterima.
-          Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Jenjang Sarjana (S-1) sebesar Rp. 3.000.000,-
-          Mahasiswa Universitas Terbuka jenjang Magister (S-2) sebesar Rp. 5.000.000,-
-          Mahasiswa STIT Ibnu Khaldun, sebesar Rp. 3.000.000,-
-          Mahasiswa Politeknik Nunukan, sebesar Rp. 2.000.000,-

  1. MEKANISME SELEKSI
  2. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Pemerintah Kabupaten Nunukan mengeluarkan pengumuman melalui media massa dan disampaikan kepada Kecamatan Se-Kabupaten Nunukan serta asrama – asrama Mahasiswa Kabupaten Nunukan untuk dapat memberikan informasi kepada public tentang adanya program beasiswa ini.
  1. TATA CARA PENDAFTARAN
  2. Beasiswa Stimulan Pelajar (Jenjang Dikdasmen).
-          Kepala Sekolah menyampaikan kepada Guru / Pelajar perihal pelaksanaan Beasiswa “Nunukan Cerdas” Tahun 2016.
-          Pelajar dengan dibantu Orang Tua dan Guru mengisi blangko pendaftaran sebagaimana terlampir.
-          Kepala sekolah memverifikasi berkas yang masuk dengan dibantu guru yang bersangkutan menentukan calon penerima beasiswa dengan berpedoman pada jumlah kuota yang telah ditetapkan.
-          Penerima Beasiswa peraih Ujian Nasional jenjang pendidikan dasar dan menegah tingkat kecamatan pengusulan penerima beasiswa tersebut diusulkan oleh Kepala Sekolah / UPTD Dinas Pendidikan / Camat setempat.
-          Berkas usulan penerima beasiswa tersebut disampaikan ke Dinas Pendidikan dengan menyertakan berkas-berkas pendukung, sebagaiman format usulan terlampir.
-          Berkas Usulan tersebut diatas oleh Dinas Pendidikan diverivikasi lebih lanjut dan hasil verifikasi tersebut disampaikan ke Bagian Kesra Setkab Nunukan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Tim Beasiswa “Nunukan Cerdas”.
  1. Beasiswa Stimulan Jenjang Pendidikan Tinggi.
-          Pemohon memilih jenis program beasiswa yang tersedia dan mengajukan permohonan / proposal dengan mengisi format sesuai dengan format terlampir serta data yang diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa rekayasa / scanner dan berkas tersebut diajukan kepada Pemerintah kabupaten Nunukan.
-          Beasiswa Stimulan Mahasiswa disampaikan kepada SKPD yang bersangkutan :
  1. Beasiswa Stimulan Prestasi Akademik (Indeks Prestasi), Beasiswa Stimulan Penyelesaian Tugas Akhir, Beasiswa Stimulan Bibit Unggul, Beasiswa Stimulan Penyelesaian Tugas Akhir, Beasiswa Stimulan Lokal Kabupaten Nunukan khusus Mahasiswa Universitas Terbuka diserahkan ke Bagian Kesra Setkab Nunukan.
  2. Beasiswa Stimulan Mahasiswa Pendidikan Dokter diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
  3. Beasiswa Stimulan Lokal Kabupaten Nunukan (Mahasiswa Poltek Nunukan, Mahasiswa STIT Ibnu Khaldun) diserahkan ke Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
-          Berkas Proposal tersebut dimasukkan dalam map, dengan criteria :
  1. Beasiswa Stimulan Pelajar (Jenjang Dikdasmen)                   : Map Kuning
  2. Beasiswa Stimulan Prestasi IP (Indeks Prestasi),                    : Map Hijau
Beasiswa stimulant prestasi, Beasiswa Stimulan
Penyelesaian Tugas akhir dan Beasiswa Stimulan Bibit
  1. Beasiswa Stimulan Pendidikan Dokter,                                  : Map Merah
Beasiswa Stimulan Prestasi Non Akademik
  1. Beasiswa Stimulan Program Pemerintah Pusat                     : Map Biru
Beasiswa Stimulan Lokal Kabupaten Nunukan.
  1. PROSES SELEKSI
  2. Seleksi Pertama dilaksankan melalui SKPD teknis / Perguruan Tinggi yang bersangkutan meliputi kelengkapan administrasi calon penerima.
  3. Seleksi Kedua meliputi penilaian (scoring) yang disesuaikan antara proposal yang memenuhi kelengkapan administrasi yang diajukan oleh calon pemilih yang disesuaikan dengan kuota yang tersedia yang dilaksankan oleh SKPD Tekhnis tersebut.
  4. Seleksi Ketiga meliputi penetapan calon penerima melalui rapat Tim Pengelola Beasiswa Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  5. Seleksi keempat meliputi penetapan penerima oleh Bupati Nunukan.
  1. JADWAL
Jadwal rangkaian pelaksanaan pemberian beasiswa “Nunukan Cerdas” Tahun 2016, direncanakan sebagai berikut :
  1. Persiapan, penyusunan juknis dan persiapan launching beasiswa “Nunukan Cerdas”
: Januari – Maret 2016.
  1. Launching Beasiswa “Nunukan Cerdas”: April 2016
  2. Pendaftaran Beasiswa “Nunukan Cerdas” : April s/d 30 Juli 2016
  3. Verifikasi dan seleksi : Juli s/d September 2016.
  4. Pengumuman : Oktober 2016
  5. Penyaluran bantuan stimulant / beasiswa : November s/d Desember 2016
  6. PENYALURAN DANA
  7. Penyaluran Beasiswa dilaksanakan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima beasiswa tersebut.
  8. Dalam rangka mendukung kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Bank Kaltim, penyaluran Beasiswa melalui Bank Kaltim Cabang Nunukan.
  9. Calon penerima beasiswa yang melaksankan studi di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta DKI Jakarta, menyertakan rekening pada Bank Kaltim terkecuali Mahasiswa yang melaksanakan studi di luar wilayah Provinsi Kaltim, Kaltara dan DKI Jakarta.
  10. Dalam rangka akuntabilitas penerima bantuan, pemerintah Kabupaten Nunukan mengumumkan daftar nama – nama penerima beasiswa sementara dengan memperhatikan hasil verifikasi oleh SKPD yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kuota yang tersedia.
  11. PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA
  12. Pemberian beasiswa dibatalkan atau dihentikan apabila penerima beasiswa :
  13. Melakukan pelanggaran pidana;
  14. Mengundurkan diri;
  15. Meninggal dunia;
  16. Pindah satuan pendidikan dikarenakan alasan yang bersangkutan;
  17. Dikeluarkan (Drop out) oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  18. Diberhentikan dari sekolah / perguruan tinggi yang disebabkan oleh kesalahan pribadi yang bersangkutan.
  19. Dana beasiswa yang diberikan kepada penerima harus dikembalikan kepada kas daerah, apabila penerima beasiswa :
  20. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan/atau melakukan pelanggaran administrative pada berkas yang disampaikan;
  21. Melanggar perjanjian / surat pernyataan yang telah ditanda tangani;
  22. Berdasarkan hasil laporan oleh pihak Bank dimana rekening yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.
  23. PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ)
  24. Kewajiban Pemerintah daerah terhadap pelaksanaan beasiswa berakhir pada transfer dari rekening Pemerintah Kabupaten Nunukan ke rekening penerima beasiswa.
  25. Penerima beasiswa bertanggung jawab secara mutlak atas keseluruhan pengajuan proposal dan penggunaan dana beasiswa yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  1. KETENTUAN LAIN – LAIN
  2. Apabila terdapat kuota tidak terpenuhi akibat kurangnya pendaftaran atau persyaratan yang tidak terpenuhi, maka kuota tersebut dapat dialihkan kepada jenis program beasiswa lainnya yang jumlah peminatnya melebihi kuota yang ditentukan.
  3. Penetapan pengalihan kuota yang kurang pendaftaran atau persyaratan yang tidak dipenuhi ditetapkan oleh Tim Beasiswa “Nunukan Cerdas” Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan persetujuan Bupati Nunukan.
  4. Pemberian beasiswa berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
  5. Hal – hal kurang jelas, dapat ditanyakan pada Sekretariat Tim Beasiswa “Nunukan Cerdas” dengan alamat lantai V (Lima) Kantor Bupati Nunukan (Bagian Kesra Setkab Nunukan) pada jam kerja dengan alamat kantor Bupati Nunukan Jalan Sei. Jepun – Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.
  6. Demikian petunjuk pelaksanaan Beasiswa “Nunukan Cerdas” Tahun Anggaran 2016 ini disampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

BUPATI NUNUKAN
Ttd
BASRI

0 komentar:

Posting Komentar