Kamis, 05 Mei 2016

Camat Nunukan: e-KTP Berlaku Seumur Hidup

NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Warga tak perlu lagi repot-repot harus mengganti elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) miliknya setiap lima tahun. Sebab, berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah, e-KTP diberlakukan seumur hidup.  Pemberlakuan e-KTP seumur hidup itu dikuatkan dengan surat edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 470/2842/Pem.Um.D/III/2014 tentang Perubahan Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Provinsi Kalimantan Timur.
Camat Nunukan Umboro Hadisusino mengatakan, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013.
“Ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
 
Ia mengatakan, dalam aturan yang baru ditegaskan, masa berlaku e-KTP yang semula lima tahun menjadi seumur hidup.
“Sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam e-KTP tersebut. Jadi kalau umpamanya status tadi dia belum kawin menjadi kawin, itu boleh dia mengubah KTP. Tetapi tetap KTP-nya berlaku seumur hidup,” ujarnya.
 
Sementara bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, KTP non elektronik yang dimiliknya berlaku hingga 31 Desember 2014, dari semula hanya berlaku hingga 31 Desember 2013. “Mengingat dari 191 juta penduduk yang berpotensi memiliki e-KTP, masih terdapat 19 juta yang belum memungkinkan mendapatkan KTP elektronik sampai akhir 2013,” ujarnya.
 
Dalam aturan baru dimaksud juga diatur mengenai penerbitan akte kelahiran dan pelaporan yang melebihi batas waktu setahun.
“Yang sebelumnya harus melalui penetapan Pengadilan Negeri diubah menjadi dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten dan kota,” ujarnya.
 
Ia mengatakan, penerbitan akte pencatatan sipil untuk peristiwa penting yang semula didata di daerah terjadinya peristiwa itu, menurut aturan yang baru bisa didata di tempat domisili penduduk tersebut. “Seperti seorang ibu melahirkan di Sulawesi tetapi dia penduduk Nunukan, untuk sekarang dia pembuatan akte kelahirannya di tempat domisili penduduk tersebut,” ujarnya.
 
Dan yang tak kalah pentingnya perlu diketahui masyarakat, tidak ada biaya apapun yang dibebankan untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian dan akta pengakuan anak.
 
Sumber:  http://kaltim.tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar